Wah, Pinjam Kamera Malah Merusak Isinya

Pertanyaan:

Wah, Pinjam Kamera Malah Merusak Isinya

Selamat malam Pak, bagaimana jika seseorang meminjam barang elektronik atau kamera digital punya saya lalu saat dikembalikan kamera tersebut rusak dan foto-fotonya hilang semua? Apa orang tersebut bisa dipidanakan karena dia tidak mau mengganti rugi?
Pengirim: +627787002xxx

Jawaban:

Bisa Menuntut Kerugian dan Perbaikan

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Mencoret-coret mobil milik orang lain yang dilakukan secara sendiri dan tidak bersama-sama dengan orang lain, dalam hukum pidana dikategorikan sebagai tindak pidana perusakan barang. Sanksi pidananya terdapat dalam pasal 406 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku bisa dikenakan hukuman dua tahun delapan bulan.

Penjabaran dari pasal 406 ayat 1 KUHP adalah barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Demikian penjelasannya.

Artikel terkait:

Pak, Tanah Wakaf Tidak Bisa Dijual

Apakah Bisa Menggusur Penghuni Rumah?

Kesulitan Menagih Utang Seseorang

Dituduh Gelapkan Uang Jualan

Iklan Promo Tidak Sesuai Harapan

Galon Air Diisi Tidak Sesuai Merek

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam