Pertanyaan:
Apa Hukum Bagi Penyelundup Manusia?
Selamat pagi Notaris/PPAT Batam, bagaimana hukumnya menyelundupkan orang? Apakah si penyelundup dan yang diselundupkan akan dikenakan hukuman sesuai undang-undang? Terima kasih.
Pengirim: +628132873xxx
Jawaban:
AcamanPidana Penyelundupan Dua Tahun
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Undang-undang (UU) RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Bab XI Pasal 13 menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) akan dipidana. Termasuk penanggung jawab alat angkut yang masuk atau keluar Indonesia dengan alat angkutnya tanpa melalui TPI akan dikenakan sanksi.
Penjelasan dari penanggung jawab alat angkut adalah si pemilik kapal atau sejenisnya yang berfungsi sebagai pendukung transportasi. Alasannya, dia dengan sengaja (memiliki niat dan sadar secara kejiwaan) untuk menurunkan atau menaikkan penumpang yang tidak melalui pemeriksaan pejabat Imigrasi atau petugas pemeriksaan dan pendaratan izin masuk di TPI. Sesuai dengan UU Nomor 6 tahun 2011 pasal 17 ayat (2) tentang Keimigrasian dikenakan sanksi hukum.
Pelaku akan dipidana paling lama dua tahun dan Berdasarkan peraturan perundangan, di Batam ada tujuh lokasi TPI. Antara lain Pelabuhan Batam Center, Pelabuhan Sekupang, Pelabuhan Marina City, Pelabuhan Harbour Bay, Pelabuhan Nongsa, Pelabuhan Batu Ampar, dan Pelabuhan Kabil. Khusus Pelabuhan Batu Ampar dan Pelabuhan Kabil untuk pemeriksaan barang atau cargo yang akan masuk atau keluar dari Batam. Di luar tempat itu bukan merupakan TPI resmi. Demikian penjelasannya.