Apa Tenaga Kerja Asing Wajib BPJS?

Pertanyaan:

Apa Tenaga Kerja Asing Wajib BPJS?

Selamat pagi Notaris/PPAT Batam, apakah Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, padahal TKA di perusahaan kami sudah memiliki asuransi yang sejenis. Apakah boleh Pak jika TKA tidak memiliki BPJS? Mohon penjelasannya? Terima kasih.
Pengirim: +6281364019xxx

Jawaban:

Tenaga Kerja Asing Wajib Ikut BPJS

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia yang sudah membayar iuran. Artinya, Tenaga Kerja Asing (TKA) yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia wajib (harus) ikut serta dalam kepesertaan BPJS.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS). UU BPJS ini dibentuk dua BPJS, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Pekerja dalam pasal 1 angka 4 UU BPJS diatur bahwa setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.

Artikel terkait:

Pak, Tanah Wakaf Tidak Bisa Dijual

Apakah Bisa Menggusur Penghuni Rumah?

Kesulitan Menagih Utang Seseorang

Dituduh Gelapkan Uang Jualan

Iklan Promo Tidak Sesuai Harapan

Galon Air Diisi Tidak Sesuai Merek

Today’s Quote

“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”

(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat, dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan seseorang dari kesalahan)

Wirlisman, S.H., Sp.N.

Notaris PPAT Batam