Pertanyaan:
Gambar Bungkus Rokok Menyeramkan
Selamat malam, mohon penjelasan mengenai gambar pada setiap kemasan bungkus rokok terbaru yang menyeramkan? Dengan adanya gambar ini stok penjualan rokok saya berkurang drastis. Terima kasih.
Pengirim: +628127011xxxx
Jawaban:
Tujuan Gambar Hambat Laju Perokok
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 mengenai pengendalian tembakau yang diturunkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau. Aturan tersebut efektif berlaku pada tanggal 24 Juni 2014 lalu.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengendalian tembakau ini mencantumkan pictorial health warning (PHW) atau peringatan bahaya merokok bergambar pada setiap bungkus rokok. Calon konsumen dan penjual dapat dengan jelas melihat gambar-gambar yang menyeramkan tersebut. Gambar peringatan ini bertujuan menghambat minat dan kesenangan seseorang perokok aktif dan pasif agar tidak merokok.
Terbitnya (PP) Nomor 109/2012 dan Permenkes Nomor 28/2013 maka seluruh produsen rokok wajib mencantumkan peringatan bahaya merokok bagi kesehatan dengan gambar yang menyeramkan pada bungkus rokok. Dengan demikian payung hukum tersebut sudah jelas dan tegas mengatur kebijakan pengendalian tembakau. Produsen juga diminta untuk mematuhi aturan itu dan tidak boleh melanggarnya.
Sebagaimana yang kita ketahui, dengan pemasangan peringatan bergambar seram di bungkus rokok sangat perlu dilakukan. Tujuannya untuk mengedukasi masyarakat soal bahaya dan risiko rokok terhadap kesehatan tubuh. Apabila di lapangan masih ditemukan produk rokok yang belum tertera peringatan bergambar, hal itu karena ketersediaan stok lama dan membutuhkan waktu untuk proses dijual.
Untuk itu, peringatan merokok dengan gambar baru mulai diproduksi 24 Juni 2014 lalu. Apabila produsen rokok tidak mematuhi peraturan ini maka pemerintah akan melakukan tindakan tegas. Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, pencetakan gambar menyeramkan ini bertujuan menghambat laju pertumbuhan generasi perokok. Selain itu, diharapkan bisa mengurangi dan menekan kebiasaan buruk merokok. Demikian penjelasannya.