Tetangga Merusak Tembok Pembatas

Pertanyaan:

Tetangga Merusak Tembok Pembatas

Selamat malam, dinding tembok ruko saya berbatasan langsung dengan ruko tetangga dan saat ini tembok tersebut retak-retak. Awalnya ruko di kawasan tempat saya hanya memiliki tiga lantai, namun tetangga yang berbatasan dengan saya menambah ruko miliknya menjadi empat lantai. Apakah saya dapat menuntut tetangga saya tersebut?
Pengirim: +628137260xxxx

Jawaban:

Wajib Melakukan Perbaikan Tembok

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Terbatasnya lahan-lahan diperkotaan memang memicu para developer atau pengembang lebih kreatif dalam pemanfaatan lahan yang terbatas tersebut dengan semaksimal mungkin. Sehingga permasalahan yang Anda hadapi sering terjadi pada hunian yang rapat, seperti cluster, apartemen atau rusun yang temboknya saling berbatasan. Secara hukum tetangga Anda berhak untuk membangun ruko miliknya sedemikian rupa.

Hanya saja apabila pembangunan struktur bangunan seperti penambahan lantai yang dilakukan oleh tetangga saudara tersebut mengakibatkan kerusakan pada tetangga yang berbatasan, maka Anda berhak untuk meminta pertanggungjawaban kepada pemiliknya atas segala kerusakan yang disebabkan tersebut. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam pasal 637 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) yang menyatakan;

Setiap kawan pemilik diperbolehkan mempertinggi tembok batas milik bersama, akan tetapi selain harus membiayai sendiri pekerjaan yang demikian, selanjutnya ia harus membiayai sendiri tiap-tiap perbaikan guna memelihara bagian baru yang menumpang di atas bagian lama dari tembok itu. Akhir-akhirnya pun ia harus mengganti rugi akibat lebih beratnya bagian. Dengan demikian jika terjadi kerusakan, Anda bisa minta tetangga untuk menggantinya.

Artikel terkait:

Pak, Tanah Wakaf Tidak Bisa Dijual

Apakah Bisa Menggusur Penghuni Rumah?

Kesulitan Menagih Utang Seseorang

Dituduh Gelapkan Uang Jualan

Iklan Promo Tidak Sesuai Harapan

Galon Air Diisi Tidak Sesuai Merek

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam