Guru Berangkat Haji Tak Diperbolehkan?

Pertanyaan:

Guru Berangkat Haji Tak Diperbolehkan

Selamat malam Pak, apakah pekerjaan guru, baik itu PNS dan honorer bisa mengajukan jatah cuti? Misalnya cuti untuk berangkat haji atau ibadah lainnya? Terima kasih.
Pengirim: +628137233xxxx

Jawaban:

Ibadah Haji Wajib Diberikan Izin Atasan

Terima kasih atas pertanyaan yang Anda ajukan. Kami informasikan bahwa jabatan fungsional seperti guru honor atau guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak diberikan cuti kerja. Izin libur atau cuti bisa diberikan apabila ada ketentuan khusus. Seperti para guru perempuan yang akan melahirkan dan selebihnya merupakan pengajuan izin tertentu, kemudian izin untuk menikah (bagi yang akan menikah), haji atau umrah, sakit, dan sebagainya.

Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 24 tahun 1976 tentang cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah dijelaskan dengan terperinci. Pada pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24/1976 ditegaskan bahwa PNS yang menjadi guru di sekolah dan dosen di perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku maka tidak berhak atas cuti tahunan. Demikian penjelasannya.

Artikel terkait:

Pak, Tanah Wakaf Tidak Bisa Dijual

Apakah Bisa Menggusur Penghuni Rumah?

Kesulitan Menagih Utang Seseorang

Dituduh Gelapkan Uang Jualan

Iklan Promo Tidak Sesuai Harapan

Galon Air Diisi Tidak Sesuai Merek

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam