Rumah Sakit Tolak Pasien Gawat Darurat

Pertanyaan:

Hukum Rumah Sakit Tolak Pasien

Selamat sore Pak Notaris, apakah rumah sakit (Unit Gawat Darurat) memiliki kuasa dan hak untuk menolak pasien jika peralatan medis tidak memadai? Terima kasih.
Pengirim: +628137277xxxx

Jawaban:

Tidak Boleh Ditolak dalam Dua Hal

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Rumah sakit merupakan fasilitas masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah dan swasta dilarang menolak pasien atau meminta uang muka. Hal ini ditegaskan dalam pasal 32 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Hal yang sama juga diatur dalam pasal 85 UU Kesehatan, yakni;

  1. Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan pada bencana bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan
  2. Fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menolak pasien atau meminta uang muka terlebih dahulu

Untuk itu, apakah pasien yang Anda maksud ini dalam keadaan darurat atau dalam hal terjadi bencana? Berdasar UU Nomor 36/2009 bahwa fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah dan swasta dilarang menolak pasien dalam keadaan darurat dan dalam hal bencana. Adapun keterbatasan alat medis tidak memadai sebagai alasan penolakan calon pasien tidak diatur dalam UU Kesehatan. Demikian penjelasannya.

Artikel terkait:

Pak, Tanah Wakaf Tidak Bisa Dijual

Apakah Bisa Menggusur Penghuni Rumah?

Kesulitan Menagih Utang Seseorang

Dituduh Gelapkan Uang Jualan

Iklan Promo Tidak Sesuai Harapan

Galon Air Diisi Tidak Sesuai Merek

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam