Pertanyaan:
Hukum Rumah Sakit Tolak Pasien
Selamat sore Pak Notaris, apakah rumah sakit (Unit Gawat Darurat) memiliki kuasa dan hak untuk menolak pasien jika peralatan medis tidak memadai? Terima kasih.
Pengirim: +628137277xxxx
Jawaban:
Tidak Boleh Ditolak dalam Dua Hal
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Rumah sakit merupakan fasilitas masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah dan swasta dilarang menolak pasien atau meminta uang muka. Hal ini ditegaskan dalam pasal 32 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Hal yang sama juga diatur dalam pasal 85 UU Kesehatan, yakni;
- Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan pada bencana bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan
- Fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menolak pasien atau meminta uang muka terlebih dahulu
Untuk itu, apakah pasien yang Anda maksud ini dalam keadaan darurat atau dalam hal terjadi bencana? Berdasar UU Nomor 36/2009 bahwa fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah dan swasta dilarang menolak pasien dalam keadaan darurat dan dalam hal bencana. Adapun keterbatasan alat medis tidak memadai sebagai alasan penolakan calon pasien tidak diatur dalam UU Kesehatan. Demikian penjelasannya.