Pertanyaan:
Orang Gila Lempari Rumah Saya
Selamat malam, jika saya memiliki tetangga kemudian mengamuk dan melempari dengan botol ke rumah saya, siapa yang wajib membawanya ke rumah sakit?
Pengirim: +628213874xxxx
Jawaban:
Keluarga Wajib Merawat Ke RSJ
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Pada dasarnya, seseorang yang memiliki gangguan jiwa dan mengancam keselamatan dirinya atau orang lain wajib mendapatkan pengobatan atas penyakitnya. Hal ini diatur dalam Pasal 149 ayat 1 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
Penjelasannya bahwa penderita gangguan jiwa yang terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya atau orang lain, atau mengganggu ketertiban da keamanan umum wajib mendapatkan pengobatan dan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan. Jadi, orang gila wajib mendapatkan pengobatan dan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan.