Status Karyawan Alami Kecelakaan

Pertanyaan:

Status Karyawan Alami Kecelakaan

Selamat sore, apakah jika karyawan baru training mengalami kecelakaan diberikan santunan oleh perusahaan? Mohon penjelasannya jika ada perusahaan yang tidak bersedia membantu biaya kecelakaan karyawannya? Mohon ditindaklanjuti?
Pengirim: +628527277xxxx


Jawaban:
 
Pengusaha Harus Menyantuni Karyawan

Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan. Setiap tenaga kerja memiliki perlakuan yang di hadapan perusahaan. Perlakuan ini tidak melihat apakah karyawan tersebut termasuk tetap (permanen) atau karyawan tidak tetap (non permanen) di perusahaan. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam UU Nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja. Setiap tenaga kerja mendapat jaminan atau santunan dari perusahaan dari tempatnya bekerja.

Untuk besarnya santunan perlu dilihat dulu dari jenis kecelakaannya. Setelah mendapatkan perawatan, biaya-biaya perawatan yang akan dihitung sesuai besaran santunanmya. Setiap kecelakaan kerja, karyawan berhak menerima Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebagaimana diatur pasal 8 ayat 1 UU Nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Sehingga setiap perusahaan atau per orangan wajib memberikan jaminan dan santunan.

Artikel terkait:

Pak, Tanah Wakaf Tidak Bisa Dijual

Apakah Bisa Menggusur Penghuni Rumah?

Kesulitan Menagih Utang Seseorang

Dituduh Gelapkan Uang Jualan

Iklan Promo Tidak Sesuai Harapan

Galon Air Diisi Tidak Sesuai Merek

Today’s Quote

“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”

(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat, dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan seseorang dari kesalahan)

Wirlisman, S.H., Sp.N.

Notaris PPAT Batam