Petugas Paksa Buang Dalam Tong Sampah

Pertanyaan:

Petugas Buang Paksa Minuman ke Tong Sampah 

Selamat malam Pak Notaris/PPAT. Saya ingin menanyakan apakah ada peraturan dan batasan dalam membawa cairan dalam bagasi dalam penerbangan internasional? Dari pengalaman saya, petugas maskapai waktu memeriksa isi tas yang akan saya bawa ke kabin menemukan beberapa botol minuman dan membuangnya ke tong sampah padahal minuman ini buat oleh-oleh. Terima kasih.
Pengirim: +628132871xxxx

Jawaban:

Pelarangan Adalah Kebijakan Maskapai Penerbangan

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan membedakan antara bagasi tercatat dengan bagasi kabin. Bagasi tercatat, menurut pasal 1 angka 24 UU Penerbangan, adalah barang penumpang yang diserahkan oleh penumpang kepada pengangkut untuk diangkut dengan pesawat udara yang sama. Sedangkan, bagasi kabin, menurut Pasal 1 angka 25 UU Penerbangan, adalah barang yang dibawa oleh penumpang dan berada dalam pengawasan penumpang sendiri.

Mengenai batasan jumlah cairan yang dapat dibawa dalam bagasi kabin dalam penerbangan internasional telah diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Udara Nomor SKEP/43/III/2007 tentang Penanganan Cairan, Aerosol dan Gel (Liquid, Aerosol, Gel) yang dibawa penumpang ke dalam kabin pesawat udara pada penerbangan internasional. Perdirjenhub 43/2007 ini tidak memberi pengaturan mengenai batasan jumlah cairan yang dapat dibawa penumpang sebagai bagasi tercatat.

Pasal 3 ayat (3) Perdirjenhub 43/2007 hanya menyatakan bahwa dalam hal calon penumpang membawa Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) melebihi ketentuan dalam persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka petugas pengamanan bandar udara memberitahukan kepada calon penumpang bahwa pengangkutan Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) tersebut harus diperlakukan sebagai bagasi tercatat. Mengenai jumlah cairan yang dapat dibawa dalam suatu penerbangan sebagai bagasi tercatat.

Pasal 136 ayat (4) huruf (i) UU Penerbangan mengategorikan cairan, aerosol dan jelly (liquids, aerosols, and gels) dalam jumlah tertentu sebagai barang berbahaya. Namun, karena sampai saat ini belum ada pengaturan lebih lanjut mengenai berapa jumlah tertentu yang dimaksud tersebut. Dapat disimpulkan saat ini belum ada pengaturan mengenai batas jumlah cairan yang dapat dibawa dalam penerbangan sebagai bagasi tercatat. Jika minuman Anda dibuang adalah kebijakan masing-masing maskapai penerbangan internasional. Demikian.

Artikel terkait:

Pak, Tanah Wakaf Tidak Bisa Dijual

Apakah Bisa Menggusur Penghuni Rumah?

Kesulitan Menagih Utang Seseorang

Dituduh Gelapkan Uang Jualan

Iklan Promo Tidak Sesuai Harapan

Galon Air Diisi Tidak Sesuai Merek

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam