Rumah Tetangga Saya Berbau Busuk

Pertanyaan:
 
Rumah Tetangga Saya Berbau Busuk
 
Selamat siang Pak, kami tinggal di salah satu perumahan. Ternyata tetangga sebelah saya ini menjadikan kamarnya sebagai gudang pakanan ternak (burung). Saking lamanya disimpan pakanan itu akhirnya muncul bau busuk, bahkan tercium ke tetangga sebelah yang berjarak 10 meter. Bagaimana solusinya?
Pengirim: +628136100xxxx

Jawaban:
 
Silakan Anda Laporkan RT/RW Setempat
 
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Pasal 49 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU Perumahan) menegaskan suatu rumah diperbolehkan untuk kegiatan usaha selama tidak membahayakan dan mengganggu fungsi hunian. Pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian.
 
Di sini, kegiatan yang tidak mengganggu fungsi hunian adalah kegiatan yang tidak menimbulkan penurunan kenyamanan hunian dari penciuman, suara, suhu atau asap, sampah yang ditimbulkan dan sosial, sebagaimana dimaksud dalam penjelasan pasal 49 ayat 1 UU Perumahan. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 49 ayat 2 UU Perumahan, pemanfaatan rumah selain digunakan untuk fungsi hunian harus memastikan terpeliharanya perumahan dan lingkungan hunian.
 
Mengacu pasal-pasal itu, dapat disimpulkan bahwa selama tidak mengganggu kenyamanan lingkungan hunian, maka suatu rumah dapat digunakan sebagai tempat usaha. Meski demikian, rumah yang dijadikan tempat usaha harus memiliki izin pemanfaatan ruang, sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dalam hal ini adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
 
Selain itu, salah satu syarat mutlak tempat usaha untuk melaksanakan kegiatan usahanya adalah surat izin gangguan (HO). Surat ini merupakan keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat. Dalam pasal 150 ayat 2 UU Perumahan, sanksi dapat dikenakan kepada pemilik tempat usaha yang mengganggu kenyamanan lingkungan hunian akibat kegiatan usahanya.
 
Sanksi ini berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan, penguasaan sementara oleh pemerintah (disegel), kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan izin mendirikan bangunan, perintah pembongkaran bangunan rumah, dan lainnya.

Artikel terkait:

Pak, Tanah Wakaf Tidak Bisa Dijual

Apakah Bisa Menggusur Penghuni Rumah?

Kesulitan Menagih Utang Seseorang

Dituduh Gelapkan Uang Jualan

Iklan Promo Tidak Sesuai Harapan

Galon Air Diisi Tidak Sesuai Merek

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam