Pertanyaan:
Saya Dituduh Mencuri Uang Dalam Laci
Selamat malam, bagaimana bila seseorang menuduh tanpa disertai bukti? Apalagi memaksa seseorang untuk mengakui kejahatan sedangkan yang bersangkutan tidak melakukan tindakan tersebut. Misalnya dituduh mengambil uang atau barang di laci lemari kantor, padahal yang bersangkutan tidak melakukannya? Terima kasih atas pencerahannya?
Pengirim: +628566880xxxx
Jawaban:
Tak Terbukti, Si Penuduh Dijerat Balik
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman ditegaskan setiap orang harus diangap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa orang tersebut bersalah. Maka dari itu, tidak seharusnya orang-orang tersebut menuduh Anda mencuri sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Anda terbukti mencuri.
Hal ini dinamakan dengan asas praduga tak bersalah. Yakni setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Ada beberapa penjelasan mengenai tuduhan Anda ini, yakni tuduhan secara pribadi dan tuduhan secara umum.
Tuduhan pribadi, yakni tuduhan yang hanya disampaikan melalui pesan singkat (SMS), Black Berry Messeger (BBM), email, faksimili, telepon, surat tertulis atau sejenisnya. Artinya, tuduhan ini hanya Anda saja yang menerima dan membacanya. Maka atas perbuatan orang tersebut, Anda dapat melaporkannya si penuduh atas dasar penghinaan ringan dan diatur pasal 315 KUHP. Ancamannya pidana empat bulan dua minggu.
Sedangkan jika tuduhan tersebut dikatakan di depan orang banyak atau khayalak umum, Anda dapat melaporkan orang yang menuduh dengan dasar pencemaran nama baik yang ditegaskan pasal 310 ayat 1 KUHP. Penuduh diancam akibat pencemaran (mencemarkan) nama Anda dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. Atas tindakan pencemaran nama baik, hakim akan membuktian tuduhan kepada Anda.
Apabila tidak terbukti Anda mencuri, orang-orang yang menuduh Anda dapat dikenakan pasal 311 ayat 1 KUHP. Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.