Pertanyaan:
Fungsi Rumah Berubah Jadi Gudang Besi
Selamat malam, kami tinggal di salah satu perumahan di Batam. Di sebelah kiri rumah kos-kosan dan sebelah kanan gudang barang bekas (seken). Khusus gudang barang seken ini aktifitasnya cukup mengganggu. Kami sudah memberikan teguran lisan dan tertulis kepada yang bersangkutan namun belum ada perubahan. Apakah kepemilikan gudang seken bisa digugat secara hukum? Adakah jaminan untuk yang tinggal di perumahan sesuai peraturan?
Pengirim: +628136464xxxx
Jawaban:
Petugas Akan Segel Jika Tanpa Izin
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Pasal 49 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU Perumahan) menegaskan bahwa suatu rumah diperbolehkan untuk kegiatan usaha selama tidak membahayakan dan mengganggu fungsi hunian atau tempat tinggal. Pemanfaatan rumah atau tempat tinggal sebagai kegiatan usaha secara terbatas tidak boleh membahayakan atau mengganggu fungsi hunian.
Penjabaran kegiatan yang tidak mengganggu fungsi hunian adalah aktivitas yang tidak menimbulkan penurunan kenyamanan hunian dari penciuman, suara, suhu atau asap, sampah yang ditimbulkan, dan persoalan sosial. Ini sebagaimana yang dimaksud pasal 49 ayat 1 UU Perumahan. Selanjutnya, pasal 49 ayat 2 UU Perumahan, pemanfaatan rumah selain digunakan untuk fungsi hunian harus memastikan terpeliharanya suasana lingkungan hunian.
Atas dasar pasal-pasal ini dapat disimpulkan bahwa selama tidak mengganggu kenyamanan lingkungan hunian, suatu rumah dapat digunakan sebagai tempat menjalankan usaha. Tetapi rumah yang dijadikan lokasi usaha harus memiliki izin pemanfaatan ruang, sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang dan UU Nomor 28/2002 tentang Bangunan Gedung yang dalam hal ini adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Aturan lain, salah satu syarat mutlak tempat usaha untuk melaksanakan kegiatan usahanya adalah surat Izin Gangguan (HO). Surat ini merupakan keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas tempat usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat. Dalam pasal 150 ayat 2 UU Perumahan, sanksi dapat dikenakan kepada pemilik tempat usaha yang mengganggu kenyamanan lingkungan hunian akibat kegiatan usahanya.
Sanksi ini berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan, penguasaan sementara oleh pemerintah (disegel), kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan izin mendirikan bangunan, atau perintah pembongkaran bangunan rumah.