Pertanyaan:
Pematenan Produk Asing di Indonesia
Selamat siang Bapak Notaris, saya dulu kuliah di luar negeri dan sekarang kembali ke Tanah Air untuk menjadi pengembang dan distributor tunggal. Produk asing yang dipasarkan ini sudah memiliki lisensi dan brand dari negara asalnya. Apakah produk yang sudah didaftarkan di negara asal perlu dipatenkan lagi di Indonesia jika ingin diedarkan?
Pengirim: +628137180xxxx
Jawaban:
Didaftarkan Ulang ke Ditjen HAKI
Terima kasih atas pertanyaannya. Anda menerima hak dan kuasa menggunakan merek perusahaan asing, yakni pemegang hak atas merek agar dapat menggunakan, mendistribusikan, dan hal-hal yang berkaitan dengan merek tersebut di wilayah Indonesia. Menurut hemat kami, perjanjian pemberian hak semacam ini biasanya disebut sebagai perjanjian lisensi.
Perlu atau tidaknya didaftarkan lagi merek asing tersebut, perlu diketahui bahwa perlindungan hak atas merek bersifat territorial. Apabila terhadap merek tersebut ingin diberikan perlindungan hukum sehingga tidak dapat digunakan oleh pihak-pihak lain, maka merek tersebut harus didaftarkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (Ditjen HKI).
Pendaftaran merek memberikan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas merek sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek. Yakni hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.