Pertanyaan:
Tidak Berhutang Tapi Ditagih Bank
Selamat pagi Notaris Batam, apakah dibenarkan secara hukum pihak bank menagih utang kepada pihak ketiga? Dalam artian begini, teman mengajukan pinjaman ke bank atas nama saya. Bank juga tahu jika yang memakai uang adalah teman saya. Pembayaran cicilan lancar dan ketika macet bank menagih kepada teman saya itu. Apakah boleh demikian? Terima kasih.
Pengirim: +628127011xxxx
Jawaban:
Hanya Peminjam Yang Ditagih Bank
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Dasar hukum perjanjian KUHPerdata Bab III tentang Perikatan. Diatur juga oleh perjanjian kredit antara pihak debitur dengan kreditur sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian yang mengikat kedua belah pihak. Pasal 1 angka 2 dan 3 UU Nomor 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dijelaskan kreditur adalah orang yang memiliki piutang karena perjanjian atau UU yang dapat ditagih di pengadilan.
Sedangkan debitur merupakan orang yang memiliki utang karena perjanjian atau undang-undang. Ketika terjadi kredit macet, maka pihak kreditur (bank) berhak menagih utang tersebut kepada pihak debitur (peminjam). Pihak debitur dapat berupa per orangan atau organisasi sesuai yang termuat dalam isi perjanjian kredit tersebut. Pihak bank akan memberikan kredit kepada pihak yang mendaftarkan diri sebagai debitur untuk meminjam dana kepada bank.
Jika terjadi macet dan teman Anda tidak pernah menandatangani perjanjian kredit, maka teman Anda bisa meminta klarifikasi kepada bank. Sebab pihak bank hanya berhak menagih utang sesuai dengan nama peminjam yang diajukan ke bank tersebut. Jika terjadi perubahan data tanpa sepengetahuan Anda, maka hal ini adalah persoalan lain. Saran kami dilakukan mediasi (perdamaian) antara pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan itu.