Pertanyaan:
Penyewa Rumah Tak Mau Pindah
Selamat malam Pak Notaris, bagaimana cara mengakhiri perjanjian sewa-menyewa? Saya memiliki rumah yang disewakan dengan perjanjian sewa selama dua tahun, namun pihak penyewa tidak bersedia pindah dari rumah sewa. Padahal dalam perjanjian sewa sudah dituangkan bahwa satu bulan sebelum masa sewa habis, penyewa bersedia membayar sewa jika ingin perpanjangan, namun sudah sebulan lebih belum membayar dan belum bersedia pindah. Jadi bagaimana cara membujuk si penyewa agar pindah rumah? Terima kasih.
Pengirim: +628137173xxxx
Jawaban:
Lapor Polisi dan Usir Paksa
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Pihak penyewa tidak atau belum bersedia menghentikan perjanjian sewa-menyewa memiliki alasan beragam. Tindakan ini dianggap tidak wajar dan menyalahi hukum yang berlaku.
Dasar hukum sewa-menyewa diatur pasal 1579 KUHPer, yakni pihak yang menyewakan tidak dapat menghentikan sewa dengan menyatakan hendak memakai sendiri barangnya yang disewakan, kecuali jika telah diperjanjikan sebaliknya.
Untuk itu, Anda bisa memeriksa kembali apakah dalam perjanjian sewa diatur klausula mengenai ketentuan perjanjian dapat dihentikan kapan saja oleh pihak pemilik apabila pemilik membutuhkan untuk memakai sendiri?
Jika ketentuan itu ada, Anda memiliki dasar hukum untuk menghentikan perjanjian sewa. Jika tidak klausula maka secara hukum Anda tidak bisa menghentikan perjanjiannya secara sepihak.
Mengenai penyewa yang tidak bersedia pindah karena melanggar perjanjian, ada beberapa langkah yang bisa ditempuh. Pertama dengan pendekatan dan dialog secara kekeluargaan. Jika dialog berulang kali tidak ada tanggapan, Anda bisa memberikan peringatan secara lisan dan tertulis dan mengingatkan kembali perjanjian sewa-menyewa itu.
Tetapi apabila kedua cara ini gagal, Anda bisa melaporkan kepada kepolisian terdekat untuk mengeksekusi penyewa. Demikian penjelasannya.