Perusahaan Pecat Karyawan Secara Sepihak

Pertanyaan:

Perusahaan Pecat Karyawan Secara Sepihak

Selamat pagi Notaris/PPAT Batam, bagaimana jika karyawan dipecat sepihak oleh manajemen perusahaan? Ini ada indikasi masalah pribadi antara majikan dengan karyawan, yang pasti bukan masalah pekerjaan namun karena ada rasa suka dan tidak suka dengan karyawan tersebut. Langkah hukum apa yang harus diambil untuk menyelesaikan gugatan ini Pak?
Pengirim: +628126926xxxx

Jawaban:

Pemecatan Sepihak Adalah Batal Demi Hukum

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Prinsipnya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) dan UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) mengatur tentang apa saja keadaan dan bagaimana mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pasal 151 UU Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa pekerja dan pengusaha harus berusaha semaksimal mungkin menghindari PHK. Kalau tidak bisa dihindari, pekerja dan pengusaha harus berunding untuk mencari kesepakatan. Jikalau perundingan stagnasi, PHK baru bisa dilakukan setelah ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan tanpa persetujuan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial batal demi hukum. Artinya, PHK itu dianggap sama sekali tidak pernah ada. Hal ini sebagaimana yang sudah diatur dan ditetapkan pasal 155 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Saat lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI) masih memeriksa proses PHK, pekerja dan pengusaha tetap harus melaksanakan kewajibannya seperti biasa. Pekerja tetap bekerja, pengusaha tetap berkewajiban membayarkan hak (upah/gaji) pekerja. Hal ini tertuang dalam pasal 155 Ayat (2) UU Ketenagakerjaan.

Pengusaha dapat menjatuhkan skorsing alias pemberhentian sementara kepada pekerja yang sedang dalam proses PHK. Walau begitu, pengusaha tetap berkewajiban membayar hak-hak si pekerja. Dari uraian pasal 151 dan pasal 155 UU Ketenagakerjaan di atas, keputusan PHK sepihak batal demi hukum dan karyawan tetap bekerja seperti biasanya.

Secara hukum, tidak ada pembedaan langkah-langkah yang harus ditempuh untuk proses PHK antara pekerja dan pengusaha. Keduanya tetap harus merujuk kepada UU Ketenagakerjaan dan UU PPHI jika ingin memutuskan hubungan kerja. Demikian penjelasannya dan semoga menjadi perhatian bagi pengusaha dan karyawan yang dimaksud.

Artikel terkait:

Pak, Tanah Wakaf Tidak Bisa Dijual

Apakah Bisa Menggusur Penghuni Rumah?

Kesulitan Menagih Utang Seseorang

Dituduh Gelapkan Uang Jualan

Iklan Promo Tidak Sesuai Harapan

Galon Air Diisi Tidak Sesuai Merek

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam