Biro Travel Terlantarkan Jemaah Umrah

Pertanyaan:

Biro Travel Terlantarkan Jemaah Umrah

Selamat pagi, bagaimana cara melaporkan biro travel yang tidak berizin namun menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah? Beberapa bulan lalu, saudara saya berangkat umrah dan terlantar saat di Arab Saudi. Saat ini biro umrah tidak berizin tersebut masih beroperasi, takutnya jemaah akan terlantar seperti saudara saya ini. Mohon penjelasannya Pak?
Pengirim: +6281611xxxxxx

Jawaban:

Anda Laporkan Kepada Pihak Berwajib

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Kementerian Agam Republik Indonesia dalam meningkatkan pembinaan, pengawasan dan penegakkan hukum terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), telah melakukan penandatangan nota kesepahaman dengan Polri. MoU ini mengatur penyelengaraan ibadah haji khusus dan penyelengaraan perjalanan ibadah umrah.

PPIU bertanggung jawab penuh dalam menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah, seperti berkewajiban memberangkatkan atau memulangkan jemaah, pengurusan dokumen visa, memberikan layanan ibadah, akomodasi, transportasi dan konsumsi baik di Tanah Air, perjalanan, atau selama berada di Arab Saudi. Penyelenggara umrah yang tidak bertanggung jawab akan menyebabkan jemaah terlantar.

Apabila menemukan biro travel yang menelantarkan jemaah, bisa dilaporkan Kementerian Agama setempat, perwakilan RI di luar negeri, atau aparat penegak hukum. Jika pelanggaraan dilakukan PPIU berizin, Kemenag RI akan mengambil tindakan dan mencabut izin operasionalnya. Apabila biro tidak berizin, PPIU akan dilaporkan kepada penegak hukum untuk bertanggung jawab sesuai UU Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Artikel terkait:

Pak, Tanah Wakaf Tidak Bisa Dijual

Apakah Bisa Menggusur Penghuni Rumah?

Kesulitan Menagih Utang Seseorang

Dituduh Gelapkan Uang Jualan

Iklan Promo Tidak Sesuai Harapan

Galon Air Diisi Tidak Sesuai Merek

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam