Hasil Diagnosis Dokter Berbeda

Pertanyaan:

Hasil Diagnosis Dokter Berbeda

Selamat malam Pak Notaris, apakah boleh membandingkan diagnosis dokter satu dengan dokter lainnya? Misalnya saya berobat ke dokter gigi A, hasil diagnosis dinyatakan harus operasi. Sedangkan berobat kepada dokter gigi B, saya tidak harus operasi. Jadi bagaimana solusinya? Apakah dokter A salah diagnosis atau sebaliknya? Terima kasih.
Pengirim: +628528334xxxx

Jawaban:

Diagnosis Bukan Penilaian Pasien

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Diagnosis merupakan identifikasi sifat-sifat penyakit atau kondisi atau membedakan satu penyakit atau kondisi dari yang lainnya. Penilaian dapat dilakukan melalui pemeriksaan fisik, tes laboratorium, atau sejenisnya. Bisa juga dibantu program mesin atau komputer yang dirancang untuk memperbaiki pengambilan keputusan. Salah diagnosis merupakan kesalahan diagnosis setelah pemeriksaan klinis atau uji lab.

Diagnosis penyakit merupakan salah satu bentuk praktik kedokteran. Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran mengatakan bahwa dokter atau dokter gigi mempunyai wewenang melakukan praktik kedokteran sesuai dengan pendidikan dan kompetensi yang dimiliki. Salah satu praktik kedokteran yang dimaksud adalah menegakkan diagnosis sebagaimana yang disebut dalam pasal 35 ayat (1) huruf d.

Sedangkan dokter yang berwenang untuk melakukan praktik kedokteran pasal 29 ayat (1) UU Praktik Kedokteran adalah setiap dokter dan dokter gigi yang memiliki surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi. Tindakan Anda memeriksakan penyakit ke dokter lain, menurut kami hal tersebut wajar dilakukan. Seorang pasien berhak bertanya lebih mendalam mengenai penyakit yang sedang dideritanya.

Apabila dirinya merasa tidak puas, pasien dapat meminta pendapat kedua kepada dokter lain untuk membandingkan diagnosis yang diberikan dokter sebelumnya. Sebagai pasien, Anda tidak boleh menyalahkan dokter karena yang menentukan ada tidaknya kesalahan dokter adalah lembaga khusus bernama Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Demikian penjelasannya.

Artikel terkait:

Pak, Tanah Wakaf Tidak Bisa Dijual

Apakah Bisa Menggusur Penghuni Rumah?

Kesulitan Menagih Utang Seseorang

Dituduh Gelapkan Uang Jualan

Iklan Promo Tidak Sesuai Harapan

Galon Air Diisi Tidak Sesuai Merek

Today’s Quote

“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”

(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat, dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan seseorang dari kesalahan)

Wirlisman, S.H., Sp.N.

Notaris PPAT Batam