Pertanyaan:
Rumah Beralih Jadi Usaha Penyuplai Besi
Selamat malam Pak, kami tinggal di lingkungan hunian di Batam. Di belakang rumah kami ada usaha supplier besi dan pembuatan teralis yang aktivitas hariannya hampir 24 jam non stop. Aktivitas polusi suara sangat mengganggu. Seringkali aktivitas bongkar-muat besi berlangsung hingga dini hari. Kami sudah memberikan teguran lisan kepada pemilik usaha. Adakah aturan yang menjamin kenyamanan warganya yang tinggal di perumahan? Bagaimana agar kami dan warga lainnya bisa mendapatkan suasana lingkungan yang nyaman tanpa adanya polusi suara? Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +628139230xxxx
Jawaban:
Salahi Aturan Bisa Dilakukan Pembongkaran
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Pasal 49 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU Perumahan) menegaskan suatu rumah diperbolehkan untuk kegiatan usaha selama tidak membahayakan dan mengganggu fungsi hunian. Pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian.
Di sini, kegiatan yang tidak mengganggu fungsi hunian adalah kegiatan yang tidak menimbulkan penurunan kenyamanan hunian dari penciuman, suara, suhu atau asap, sampah yang ditimbulkan dan sosial, sebagaimana dimaksud dalam penjelasan pasal 49 ayat 1 UU Perumahan. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 49 ayat 2 UU Perumahan, pemanfaatan rumah selain digunakan untuk fungsi hunian harus memastikan terpeliharanya perumahan dan lingkungan hunian.
Mengacu pasal-pasal itu, dapat disimpulkan bahwa selama tidak mengganggu kenyamanan lingkungan hunian, maka suatu rumah dapat digunakan sebagai tempat usaha. Meski demikian, rumah yang dijadikan tempat usaha harus memiliki izin pemanfaatan ruang, sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dalam hal ini adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Selain itu, salah satu syarat mutlak tempat usaha untuk melaksanakan kegiatan usahanya adalah surat izin gangguan (HO). Surat ini merupakan keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat. Dalam pasal 150 ayat 2 UU Perumahan, sanksi dapat dikenakan kepada pemilik tempat usaha yang mengganggu kenyamanan lingkungan hunian akibat kegiatan usahanya.
Sanksi ini berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan, penguasaan sementara oleh pemerintah (disegel), kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan izin mendirikan bangunan, perintah pembongkaran bangunan rumah, dan lainnya.