Pertanyaan:
Hukum Suami Sering Aniaya Istri
Selamat malam Notaris/PPAT Batam, apakah KDRT bisa digunakan untuk mengajukan gugatan perceraian di pengadilan? Mengingat suami saya sering melakukan kekerasan kepada istri, seperti memukul dan menempeleng? Walau kebutuhan materi dan imateri selalu tercukupi, tetapi masalah KDRT selalu terjadi dan saya sudah tidak kuat lagi menghadapinya. Terima kasih.
Pengirim: +628128920xxxx
Jawaban:
KDRT Termasuk Materi Gugatan Cerai
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Proses perceraian untuk mereka yang beragama muslim dilakukan di Pengadilan Agama (PN) dan non muslim dilakukan di Pengadilan Negeri (PN). Langkah-langkah perceraian di antaranya, suami atau istri yang akan mengajukan perceraian harus memahami bahwa gugatan yang diajukan telah memenuhi syarat-syarat alasan perceraian sesuai ketentuan undang-undang.
Suami atau istri yang akan mengajukan gugatan perceraian dapat mewakili dirinya sendiri di pengadilan atau mewakilkan kepada advokat atau kuasa hukum atau penasihat hukum atau pengacara. Gugatan dapat dibuat sendiri, jika tidak mengetahui format gugatan dapat meminta contoh gugatan perceraian kepada kepaniteraan pengadilan, pengadilan agama, atau lembaga bantuan hukum yang ada.
Suami atau istri yang akan mengajukan perceraian dapat mempersiapkan gugatan perceraian dengan alasan-alasan yang jelas secara hukum dan dapat memasukan tuntutan pengasuhan anak dan harta gono gini. Untuk materi pengajuan gugatan perceraian seperti;
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemakai obat terlarang, penjudi dan lain sebagainya yang sulit disembuhkan
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin dan alasan yang sah serta karena hal lain di luar kemampuannya
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat (Kekerasan Dalam Rumah Tangga/KDRT)
- Salah satu pihak mengalami cacat badan atau penyakit sehingga tidak bisa melakukan kewajiban sebagai seorang suami atau istri
- Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus tanpa ada kemungkinan penyelesaian
- Salah satu pihak dipenjara selama lima tahun atau hukuman yang lebih berat dari itu yang menimbulkan tidak adanya harapan untuk hidup berumah tangga lagi. Demikian penjelasannya. Semoga bermanfaat.