Ponsel Tidak Dilengkapi Buku Petunjuk

Pertanyaan:

Ponsel Tidak Dilengkapi Buku Petunjuk

Selamat malam, apabila saya membeli sebuah ponsel (hp) namun tidak ada buku petunjuk manual di dalamnya, apakah saya harus paksakan membeli barang itu atau lebih baik membeli produk yang ada buku petunjuknya? Terima kasih.
Pengirim: +628136109xxxx

Jawaban:

Seluruh Produk Wajib Dilengkapi Panduan

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen secara eksplisit memberikan kewajiban kepada penjual untuk memberikan buku panduan atau buku yang terkait dengan barang yang dijual kepada calon konsumennya.

Selanjutnya, dalam pasal 8 ayat 1 huruf j UU Perlindungan Konsumen dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak mencantumkan informasi atau petunjuk penggunaan barang dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan perundangan yang berlaku.

Buku panduan merupakan buku yang berisi informasi tentang suatu barang. Dalam hal ini buku yang memberikan informasi kepada Anda tentang produk yang Anda beli. Oleh karena itu, jika tidak mencantumkan maka penjual sudah melanggar ketentuan dalam pasal 8 ayat 1 huruf j tentang UU Perlindungan Konsumen.

Pelanggaran atas pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana yaitu pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Selain itu, buku servis sangat penting terkait dengan garansi ponsel yang dibeli. Garansi tidak akan berlaku jika buku service hilang atau cacat atau rusak.

Pada dasarnya, buku petunjuk dan buku servis merupakan bagian yang penting dari ponsel tersebut untuk memudahkan konsumen mengoperasikan produk yang sudah dibelinya. Jika sejak awal penjual tidak memberikan maka si penjual dapat dianggap melanggar pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen. Demikian penjelasannya.

Artikel terkait:

Pak, Tanah Wakaf Tidak Bisa Dijual

Apakah Bisa Menggusur Penghuni Rumah?

Kesulitan Menagih Utang Seseorang

Dituduh Gelapkan Uang Jualan

Iklan Promo Tidak Sesuai Harapan

Galon Air Diisi Tidak Sesuai Merek

Today’s Quote

“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”

(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat, dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan seseorang dari kesalahan)

Wirlisman, S.H., Sp.N.

Notaris PPAT Batam